Lombok Tengah, BarbaretoNews – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Arah Reformasi Bersuara (ARB) mendesak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah agar segera menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Desakan tersebut menyusul adanya dugaan sejumlah lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Lombok Tengah yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Kondisi itu dinilai berpotensi memicu ketimpangan agraria serta menghambat optimalisasi pemanfaatan lahan untuk kepentingan masyarakat.
Ketua Umum ARB, Lalu Eko Mihardi, menegaskan bahwa terbitnya PP 48 Tahun 2025 harus menjadi momentum bagi BPN untuk lebih serius melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tanah-tanah yang terindikasi telantar.
Menurutnya, regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tersebut memberikan mekanisme penertiban yang lebih cepat dibandingkan ketentuan sebelumnya.
“Kami meminta BPN Lombok Tengah tidak menutup mata. Berdasarkan PP 48/2025, lahan berstatus HGB yang sengaja tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara selama dua tahun atau lebih sejak haknya diterbitkan, harus segera dievaluasi dan diambil tindakan tegas,” ujar Lalu Eko (07/11).
Pria yang akrab disapa Bajang Eko itu menilai, keberadaan regulasi tersebut harus benar-benar dirasakan manfaatnya, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam apabila menemukan praktik penguasaan lahan dalam skala luas oleh korporasi, tetapi tidak diikuti dengan aktivitas pemanfaatan yang jelas.
“Slogan kami jelas: lihat, lawan, laporkan. Jika ada ketimpangan agraria, di mana korporasi menguasai lahan luas namun ditelantarkan begitu saja, kami akan berada di garda terdepan untuk melaporkannya kepada instansi terkait agar negara mengambil alih,” tegasnya.
Dalam ketentuan penertiban tanah telantar, pemerintah memiliki mekanisme untuk melakukan evaluasi hingga pencabutan hak atas tanah yang terbukti memenuhi kriteria sebagai tanah telantar. Proses tersebut dilakukan melalui tahapan administrasi dan peringatan tertulis sebelum penetapan status tanah telantar.
Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar dapat kembali dikuasai langsung oleh negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas, termasuk Reforma Agraria, Proyek Strategis Nasional (PSN), maupun kepentingan Bank Tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ARB menilai persoalan ini menjadi penting bagi Lombok Tengah yang kini berkembang sebagai salah satu kawasan strategis ekonomi dan pariwisata di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pasalnya, masih terdapat dugaan lahan berstatus HGB yang belum dimanfaatkan secara optimal. Jika tidak segera ditertibkan, penguasaan lahan tersebut dikhawatirkan hanya menguntungkan segelintir pihak tanpa memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, ARB mendesak BPN Lombok Tengah segera melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap lahan-lahan HGB yang terindikasi telantar. Selain itu, BPN diminta tidak ragu mengambil tindakan sesuai mekanisme hukum apabila ditemukan pelanggaran oleh pemegang hak.
“Kami akan terus mengawal implementasi kebijakan ini. Tanah harus memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat, bukan hanya dikuasai tanpa kejelasan pemanfaatannya,” tutup Bajang Eko.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Lombok Tengah, Dick Atmajaya belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut hingga berita ini dimuat.


