Lombok Tengah, BarbaretoNews – Kelompok Gawah Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, resmi memublikasikan karya seni motif dan filosofi Kain Tenun Ikat “Kayu Aiq”. Publikasi tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan kekayaan intelektual melalui pendaftaran Hak Cipta.
Karya tenun khas masyarakat Bunut Baok ini tidak sekadar menghadirkan keindahan seni tekstil tradisional, tetapi juga mengandung filosofi kehidupan yang berakar pada kearifan lokal masyarakat Sasak dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
Mengusung tagline “Dibalut Keteduhan. Digerakkan Kerja Keras. Diberkahi Alam.”, Tenun Ikat “Kayu Aiq” merepresentasikan hubungan harmonis antara manusia, masyarakat, dan alam.
Filosofi tersebut dituangkan melalui perpaduan lima unsur warna yang terinspirasi dari ekosistem pohon beringin.
Warna hijau tua melambangkan beringin sebagai simbol pengayoman, keteduhan, dan kearifan kepemimpinan adat. Sementara warna kuning menggambarkan tawon beringin yang merepresentasikan kerja keras, gotong royong, serta kedisiplinan dalam kehidupan bermasyarakat.
Adapun warna hitam menjadi simbol tanah, keteguhan, asal-usul, dan kerendahan hati. Warna putih melambangkan air, kesucian niat, kebersihan hati, serta kemampuan beradaptasi. Sedangkan garis kuning tebal pada bagian pinggir kain menggambarkan batas kehormatan diri yang harus dijaga melalui nilai agama, adat, dan hukum.
Secara filosofis, motif tersebut merangkum empat pilar kehidupan manusia, yakni sehat jasmani, cerdas berkarya, kuat iman, dan bersih hati.
Pengurus Kelompok Gawah Bunut Baok, Amrillah menegaskan, publikasi karya tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat pengakuan sekaligus memberikan perlindungan terhadap identitas budaya masyarakat setempat.
Pasalnya, karya yang lahir dari kreativitas masyarakat lokal dinilai perlu mendapatkan perlindungan hukum agar tidak diklaim, diperbanyak, maupun dikomersialkan oleh pihak lain tanpa izin.
“Kain Tenun Ikat ‘Kayu Aiq’ bukan sekadar susunan garis dekoratif, melainkan pedoman hidup yang ditenun dengan tulus oleh masyarakat. Melalui perlindungan Hak Cipta ini, kami mengamankan warisan intelektual dan budaya desa agar tetap memberikan manfaat secara ekonomi maupun kultural bagi warga Bunut Baok,” ujarnya.
Ia mengatakan, selain sebagai upaya pelestarian budaya, Tenun Ikat “Kayu Aiq” juga diproyeksikan menjadi produk ekonomi kreatif daerah. Kain tersebut dapat digunakan sebagai busana tokoh adat, busana pernikahan hingga cinderamata khas Nusa Tenggara Barat.
Kelompok Gawah berharap karya tersebut tidak hanya dikenal sebagai produk kerajinan tradisional, tetapi juga menjadi identitas budaya masyarakat Bunut Baok yang memiliki nilai filosofis dan daya saing ekonomi.
Diketahui, Kelompok Gawah Bunut Baok merupakan komunitas berbasis kemasyarakatan dan pelestarian lingkungan yang aktif dalam menjaga ekosistem alam, mengembangkan ekonomi kreatif berbasis tradisi, serta memperkuat kearifan lokal Sasak.
Melalui publikasi dan proses pendaftaran Hak Cipta tersebut, Kelompok Gawah ingin memastikan bahwa warisan budaya lokal tidak hanya dipertahankan sebagai tradisi, tetapi juga memperoleh perlindungan dan nilai manfaat bagi generasi mendatang.


