BerandaBlogPuluhan Masyarakat Rowok dan Mawun Demo Kantor BPN Loteng Tuntut Penerbitan Sertifikat

Puluhan Masyarakat Rowok dan Mawun Demo Kantor BPN Loteng Tuntut Penerbitan Sertifikat

Lombok Tengah, BarbaretoNews – Puluhan warga Rowok dan Mawun mendatangi kantor ATR/BPN Lombok Tengah untuk melakukan demo mempersoalkan sengketa lahan antara masyarakat dengan sejumlah badan usaha di kawasan Rowok dan Mawun Kecamatan Pujut. 

Dalam aksi tersebut masyarakat Rowok dan Mawun menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari pembentukan tim independen pencari fakta hingga penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bagi warga.

Salah satu tuntutan masyarakat ditujukan kepada Bupati Lombok Tengah agar membentuk Tim Independen Pencari Fakta untuk mengusut sengketa lahan di kawasan PT Sinar Rowok Indah dan PT Aratika di Mawun.

Ketua Yayasan Insan Peduli Umat (YIPU) NTB, Supardi Yusuf mengatakan, Masyarakat juga meminta ATR/BPN Lombok Tengah membatalkan dan mencabut sejumlah hak guna bangunan (HGB) yang disebut berada di kawasan tanah Rowok dan Mawun. Mereka mempertanyakan legalitas serta masa berlaku hak atas tanah tersebut.

Ia mengatakan, Khusus PT Sinar Rowok Indah, masyarakat meminta ATR/BPN mencabut SK Nomor 835 HGB/BPN/91 dan SK Nomor 836/HGB/BPN/91. Mereka menduga proses pengajuan HGB pada 1991 mengalami cacat prosedural dan administrasi.

“Kami menduga pelepasan hak tanah yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pengajuan HGB diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Masyarakat tidak pernah menandatangani maupun membubuhkan cap jempol pada dokumen pelepasan hak tersebut,” Tegasnya (13/08). 

Atas dugaan tersebut, masyarakat meminta Kapolres Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Praya memeriksa pihak PT Sinar Rowok Indah serta pihak ATR/BPN dan membuka warkah persyaratan pengajuan HGB tahun 1991.

Selain persoalan administrasi pertanahan, masyarakat juga meminta pemerintah daerah memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi karena mereka mengaku tidak mampu menanggung biaya proses hukum formal.

Masyarakat bahkan meminta rekomendasi agar dapat kembali memasuki dan menguasai lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik warga.

Ketua Lembaga Kode HAM NTB, Ali Wardana dalam orasinya mengatakan, masyarakat menyebut pernah terjadi pengusiran dan penggusuran paksa di kawasan Rowok pada 18 Juni 1994, 5 Maret 1996, dan 17 November 2009. Mereka mengklaim peristiwa tersebut menyebabkan rumah warga dan tempat ibadah dibongkar atau dibakar serta menimbulkan korban.

“Masyarakat juga menuntut PT Sinar Rowok Indah bertanggung jawab terhadap lahan warga yang menurut mereka belum dibayarkan dan belum diselesaikan secara sah,” tegasnya. 

Ia menegaskan tidak boleh ada aktivitas di kawasan Rowok sebelum sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Sinar Rowok Indah diselesaikan.

Sementara untuk kawasan Mawun, masyarakat meminta PT Aratika mengembalikan tanah yang mereka klaim sebagai tanah warga karena masa berlaku hak yang diberikan kepada perusahaan disebut telah berakhir. Mereka juga meminta ATR/BPN menerbitkan SHM bagi masyarakat Mawun, Desa Tumpak.

“Masyarakat turut mendesak aparat penegak hukum memberantas dugaan mafia tanah di Lombok Tengah yang dinilai merugikan masyarakat sekaligus menghambat investasi” jelas AW. 

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala ATR/BPN, Lombok Tengah, Dick Atmajaya menjelaskan, bahwa terdapat dua persoalan utama yang disampaikan masyarakat, yakni permohonan penerbitan sertifikat di atas tanah yang sebelumnya berkaitan dengan hak badan usaha serta penyelesaian sengketa penguasaan dan kepemilikan tanah.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan secara sepihak karena harus mengikuti ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.

BPN Lombok Tengah menawarkan penyelesaian melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). 

Di tingkat daerah, GTRA Lombok Tengah dipimpin oleh Bupati sebagai ketua, sementara BPN menjadi pelaksana harian. “Negara harusnya hadir. Negara hadir dengan program Presiden dan Menteri ATR/BPN melalui Gugus Tugas Reforma Agraria,” kata Kepala BPN Lombok Tengah.

Ia menjelaskan, GTRA memiliki ruang untuk membahas konflik agraria yang berdampak luas, baik sengketa antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan badan hukum, maupun badan hukum dengan badan hukum.

Menurutnya, persoalan Rowok dan Mawun dinilai memiliki dampak luas serta telah berlangsung dalam waktu lama sehingga berpotensi dibahas dalam forum GTRA.

“Yang kami sampaikan kan bentuk bukti adanya sengketa di sana. Masyarakat menyampaikan keluh kesah dan penderitaannya selama ini. Itu yang nanti kita sampaikan ke Gugus Tugas Reforma Agraria untuk dibicarakan bersama,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, kata dia, pembahasan dapat melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH) dan organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan sesuai persoalan yang dibahas.

Terkait permintaan masyarakat agar warkah pengajuan HGB tahun 1991 dibuka, Kepala BPN Lombok Tengah mengatakan dokumen tersebut hingga kini belum ditemukan.

Ia menegaskan, belum ditemukannya warkah bukan berarti dokumen tersebut tidak ada. “Warkah sampai dengan hari ini belum kami temukan. Belum, berarti kan bukan tidak. Belum itu masih dicari,” katanya.

Menurutnya, dokumen tersebut merupakan arsip lama sehingga membutuhkan proses pencarian. Jika nantinya warkah ditemukan, dokumen tersebut dapat menjadi bagian dari bahan dalam mencari solusi atas persoalan yang ada.

Namun, BPN menilai penyelesaian persoalan tidak semata-mata harus berfokus pada keberadaan warkah, melainkan juga melihat kondisi penguasaan dan pemanfaatan tanah saat ini.

“Bukan masalah warkah yang harus kita kedepankan. Tapi hak-hak itu sudah mau berakhir atau sudah berakhir. Kita bicara ke depan ini seperti apa langkah selanjutnya,” jelasnya.

Dick juga menyebut adanya kondisi ketika tanah yang sebelumnya diberikan hak kepada badan usaha tidak dimanfaatkan dalam waktu yang sangat panjang.

Dalam kondisi tersebut, menurut BPN, negara perlu hadir untuk menata kembali penguasaan dan pemanfaatan tanah melalui mekanisme yang sesuai aturan.

BPN juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang mereka miliki, kawasan tersebut masuk dalam database dengan status terindikasi terlantar.

“Sepahaman kami sesuai data yang ada, memang masuk database terindikasi terlantar. Bahasa yang tepat, terindikasi terlantar,” ujarnya.

Meski demikian, BPN menegaskan setiap proses pertanahan tetap harus dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum. “BPN bekerja sesuai aturan. Kalau kita melaksanakan sesuatu harus taat asas,” tegasnya.

BPN Lombok Tengah juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan disebut memiliki upaya untuk mengurus kembali atau memperpanjang hak atas tanahnya.

Namun, apabila perusahaan mengajukan permohonan baru atau perpanjangan hak, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk berkaitan dengan penguasaan fisik tanah.

“Kalau mengurus kembali atau memperpanjang hak, dia harus memenuhi persyaratan. Salah satunya dia menguasai fisik,” jelasnya.

Persoalannya, menurut BPN, kondisi di lapangan menunjukkan adanya penguasaan oleh masyarakat maupun badan usaha sehingga muncul persoalan sengketa penguasaan dan kepemilikan.

Karena itu, BPN menilai persoalan Rowok dan Mawun membutuhkan pembahasan lintas sektor melalui GTRA agar dapat ditemukan solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

“Jadi di situlah hadirnya negara melalui Gugus Tugas Reforma Agraria, mengatur kembali dan menata kembali,” pungkasnya.

Fery Padly
Fery Padly
Fery Padly adalah penulis BarbaretoNews yang meliput isu pemerintahan, hukum, politik, ekonomi dan peristiwa daerah di Nusa Tenggara Barat. Ia aktif melakukan peliputan lapangan dan penulisan berita berbasis fakta dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi sumber sesuai Pedoman Media Siber.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular