BerandaBlogDinas PUPR Loteng: Tiga Vila di Wilayah Penyangga KEK Mandalika Tidak Masuk...

Dinas PUPR Loteng: Tiga Vila di Wilayah Penyangga KEK Mandalika Tidak Masuk Kriteria LSD

Lombok Tengah, BarbaretoNews – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Tengah menegaskan beberapa vila yang ada di wilayah penyangga KEK Mandalika tidak masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD). 

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Lombok Tengah, Lalu Rudy Hermawan mengatakan LSD ditetapkan melalui SK Kementrian ATR/BPN tahun 2021 lalu yang didasarkan pada lahan baku sawah tahun 2019 dan pemotretan citra satelit. 

Berdasarkan SK tersebut, Luas LSD di Lombok Tengah kurang lebih memiliki luas 49.800 hektar atau hampir setengah dari luas wilayah kabupaten Lombok Tengah. 

Namun, Rudi menjelaskan, dari luas lahan tersebut, masih banyak area yang perlu di koreksi oleh pemerintah kabupaten. 

Koreksi tersebut tentunya berdasarkan petunjuk teknis mengenai penyelesaian ketidak sesuaian lahan yang dapat diajukan jika terdapat ketidaksesuaian antara peta LSD dan kondisi lapangan. 

Rudi menyebut, usualan koreksi LSD tersebut, saat ini telah mendekati final. “Usulan koreksi LSD tersebut telah telah diusulan ke Pemprov yang kemudian diaerahkan ke pusat, dan tengah menunggu validasi” jelasnya (11/08). 

Ia menerangakan, usulan penyesuaian tersebut nantinya akan final dalam bentuk berita acara dari kementrian yang diteruskan ke pemerintah daerah untuk diterbitkannya SK Bupati tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

Berdasarkan SK Kementrian ATR/BPN, Rudi mengakui, Beberapa lokasi di selatan Loteng memang masuk LSD. Namun, secara juknis pedoman tata laksana, area tersebut tidak masuk kriteria ke LSD dikarenakan tidak ada irigasi teknis, bukan lahan produktif dan letaknya yang berada di muara dan perbukitan.

“Wilayah Lombok Tengah bagian selatan, hampir semua area lahan tidak layak masuk kategori LSD,  irigasi pun masih terbatas.  Kalau ada irigasi tentunta tetap kami usulkan,” ujarnya. 

Selain itu, berdasrkan rencana tata ruang wilayah dan sudah di akomodir dalam perda RTRW Provinsi NTB wilayah selatan tersebut didominasi sebagai wilayah pariwisata. 

Sebelumnya, Lembaga LI Tipikor menyoroti Polemik LSD  di tengah masifnya pembangunan pariwisata, muncul dugaan sejumlah bangunan usaha berdiri di atas lahan yang masuk atau bersinggungan dengan kawasan LSD.

Ketua Li Tipikor NTB, Sapari menyebut sedikitnya tiga vila yang berada di wilayah penyangga KEK Mandalika yang dinilai perlu mendapat perhatian dan verifikasi lebih lanjut karena disebut bersinggungan dengan LSD. 

Fery Padly
Fery Padly
Fery Padly adalah penulis BarbaretoNews yang meliput isu pemerintahan, hukum, politik, ekonomi dan peristiwa daerah di Nusa Tenggara Barat. Ia aktif melakukan peliputan lapangan dan penulisan berita berbasis fakta dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi sumber sesuai Pedoman Media Siber.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular