BerandaRegionalLSD Diduga Diterobos Pengusaha, LI TIPIKOR NTB Desak APH Bongkar Legalitas Vila...

LSD Diduga Diterobos Pengusaha, LI TIPIKOR NTB Desak APH Bongkar Legalitas Vila di Penyangga KEK Mandalika

Lombok Tengah, Barbaretonews – Polemik Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) kembali mencuat di kawasan penyangga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Di tengah masifnya pembangunan pariwisata, muncul dugaan sejumlah bangunan usaha berdiri di atas lahan yang masuk atau bersinggungan dengan kawasan LSD.

Kondisi tersebut menjadi sorotan Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI TIPIKOR) NTB. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak sekadar menerima informasi sebagai persoalan administrasi, tetapi turun langsung melakukan verifikasi dan membongkar secara terang-benderang status lahan serta legalitas bangunan yang dipersoalkan. Wilayah yang menjadi perhatian meliputi Kecamatan Praya Barat, Praya Barat Daya, dan Pujut.

Ketua LI TIPIKOR NTB, Sapari menilai persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh. Bukan hanya soal siapa pemilik atau pengelola bangunan, tetapi juga bagaimana status bidang tanah tersebut, apakah sesuai dengan tata ruang, bagaimana proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta apakah seluruh dokumen perizinannya telah diterbitkan sesuai prosedur.

“Kalau benar ada bangunan yang berdiri di atas lahan yang masuk LSD, jangan berhenti pada pemeriksaan bangunannya. Status tanah, proses perizinan, sampai penerbitan PBG harus dibuka dan diperiksa secara transparan,” tegas LI TIPIKOR NTB.

Sapari mengungkap sedikitnya tiga vila yang mereka nilai perlu mendapat perhatian dan verifikasi lebih lanjut, yakni Vila Amber, Jojo, dan Samara.

Namun, LI TIPIKOR NTB menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Kepastian mengenai posisi dan status lahan, menurut mereka, harus dibuktikan melalui data resmi pemerintah.

Peta LSD, koordinat bidang tanah, data pertanahan BPN, dokumen tata ruang, hingga dokumen PBG dan perizinan masing-masing bangunan harus dicocokkan. “Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi klaim. Data dan posisi bidang tanah harus dicocokkan dengan peta LSD. BPN dan instansi terkait harus memberikan kejelasan sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan data menjadi penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap pembangunan yang status lahannya belum jelas.

Ia meminta APH dan instansi terkait tidak hanya memeriksa kondisi fisik bangunan. Jika dugaan tersebut terbukti, maka rantai proses perizinannya juga perlu ditelusuri. Mulai dari status kepemilikan dan penguasaan tanah, kesesuaian tata ruang, rekomendasi teknis, hingga proses penerbitan PBG dan dokumen perizinan lainnya.

Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dinilai perlu memberikan klarifikasi berdasarkan kewenangan masing-masing.

LI TIPIKOR NTB menilai pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab satu pertanyaan utama apakah pembangunan di lokasi yang dipersoalkan telah sesuai dengan status lahan dan seluruh ketentuan tata ruang serta perizinan?

Sapari juga mendesak APH segera menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pembangunan di atas lahan yang dilindungi. Jika verifikasi menemukan pelanggaran administratif, maka tindakan harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk peringatan, penghentian kegiatan, pembekuan atau pencabutan izin, hingga tindakan lain yang memiliki dasar hukum.

Begitu pula apabila ditemukan indikasi tindak pidana dalam proses penguasaan lahan maupun penerbitan dokumen perizinan, LI TIPIKOR NTB meminta APH tidak ragu melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan ada perlakuan khusus hanya karena berada di kawasan pariwisata. Semua harus tunduk pada aturan,” tegasnya.

LI TIPIKOR NTB mengingatkan pemerintah bahwa perlindungan LSD tidak boleh berhenti sebatas penetapan di atas peta atau dokumen administrasi.

Di tengah pesatnya investasi dan pembangunan pariwisata di sekitar KEK Mandalika, pengawasan terhadap alih fungsi dan pemanfaatan lahan justru dinilai harus semakin ketat.

“Jangan sampai aturan perlindungan lahan hanya menjadi formalitas. Kalau memang ada pelanggaran, harus ada pemeriksaan dan tindakan tegas. Tetapi kalau ternyata bangunan tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah, sampaikan juga kepada publik secara terbuka,” tegasnya. 

Ia meminta BPN, DPMPTSP, PUPR dan APH segera melakukan verifikasi bersama terhadap titik-titik bangunan yang dipersoalkan.

Mereka juga mendesak agar proses tersebut dilakukan secara transparan, termasuk menelusuri proses penerbitan izin apabila nantinya ditemukan indikasi penyimpangan.

Baginya, persoalan ini bukan sekadar soal keberadaan vila atau restoran. Lebih jauh, kasus tersebut menjadi ujian terhadap konsistensi pemerintah dalam melindungi lahan sawah, menegakkan tata ruang, dan memastikan investasi pariwisata berjalan tanpa mengabaikan aturan.

Fery Padly
Fery Padly
Fery Padly adalah penulis BarbaretoNews yang meliput isu pemerintahan, hukum, politik, ekonomi dan peristiwa daerah di Nusa Tenggara Barat. Ia aktif melakukan peliputan lapangan dan penulisan berita berbasis fakta dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi sumber sesuai Pedoman Media Siber.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular