Lombok Tengah, BarbaretoNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menyatakan belum menemukan adanya unsur tindak pidana dalam penyelidikan dugaan penyimpangan pengadaan baju kader posyandu yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Lombok Tengah pada tahun anggaran 2024.
Perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik karena nilai anggarannya mencapai sekitar Rp1,8 miliar itu telah melalui proses pengumpulan data dan penyelidikan oleh tim Kejari Lombok Tengah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, belum terdapat bukti yang mengarah pada adanya peristiwa pidana.”Informasi dan keterangan yang kami peroleh, sampai saat ini belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” ujar Alfa (7/8).
Ia menjelaskan, laporan dugaan penyimpangan tersebut diterima sekitar satu bulan setelah dirinya bertugas di Kejari Lombok Tengah. Menindaklanjuti laporan itu, tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terlebih dahulu melakukan pengumpulan data melalui surat perintah pengumpulan data, kemudian memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.
Namun, proses pendalaman mengalami kendala. Salah satu penyedia diketahui tengah menjalani proses hukum dan telah berstatus terpidana dalam perkara lain. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan yang menjabat saat pengadaan berlangsung telah meninggal dunia.
Meski demikian, Kejari telah melanjutkan penanganan perkara dengan meningkatkan statusnya ke tahap penyelidikan sekitar satu bulan lalu. Dalam proses tersebut, sejumlah pihak kembali dimintai keterangan guna memastikan seluruh informasi yang diperoleh.
Dari hasil penyelidikan, Kejari mencocokkan data penerima bantuan dengan jumlah kader posyandu yang tercatat di Kabupaten Lombok Tengah. Hasilnya, jumlah penerima dinilai sesuai dengan data yang dimiliki pemerintah daerah.
“Jumlah kader sekitar 9.000 orang. Kami cocokkan kembali dengan data yang ada dan hasilnya memang sesuai, sekitar 9.000-an kader,” kata Alfa.
Selain itu, Kejari juga menyatakan belum menemukan indikasi adanya praktik mark up dalam pengadaan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, nilai anggaran dinilai masih sesuai dengan kondisi pelaksanaan pekerjaan yang diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan.Alfa menegaskan, setiap penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dengan mengedepankan minimal dua alat bukti serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Meski demikian, Kejari Lombok Tengah memastikan perkara tersebut masih dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru yang menguatkan dugaan tindak pidana.
“Apabila nantinya ditemukan alat bukti dan informasi yang kuat, tentu penanganannya akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Alfa.

