Mataram, BarbaretoNews — Berakhirnya masa kepengurusan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Mataram (IKA Unram) periode 2021–2025 tanpa diikuti pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) menuai sorotan.
Hingga November 2026, forum tertinggi organisasi alumni tersebut belum juga digelar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kepastian kepemimpinan dan tertib organisasi di tubuh IKA Unram.
Alumni Universitas Mataram, M. Fihirudin, mempertanyakan belum adanya kejelasan mengenai pelaksanaan Munas, padahal masa bakti kepengurusan sebelumnya telah berakhir.
Menurut Fihir, Pengurus Pusat IKA Unram periode 2021–2025 yang dipimpin Hj. Baiq Isvie Rupaeda resmi dilantik pada 3 Juli 2021. Dengan demikian, masa kepengurusan tersebut telah melewati periode yang ditetapkan.
“Kalau kita merujuk pada periode kepengurusan, Pengurus Pusat IKA Unram dilantik pada 3 Juli 2021 untuk masa bakti 2021–2025. Artinya, masa kepengurusan itu sudah berakhir. Pertanyaannya, mengapa sampai sekarang Munas belum juga diselenggarakan? Ada apa dengan organisasi ini?” kata Fihir.
Ia menegaskan, Munas bukan sekadar agenda seremonial, melainkan forum tertinggi organisasi yang memiliki fungsi strategis untuk mengevaluasi pertanggungjawaban pengurus, merumuskan arah organisasi, sekaligus memilih kepemimpinan baru.
Karena itu, menurutnya, organisasi sebesar IKA Unram semestinya memberikan contoh dalam menjalankan tata kelola organisasi yang tertib dan berlandaskan aturan.
“Organisasi sebesar IKA Unram seharusnya memberikan contoh dalam hal tertib organisasi. Kalau masa kepengurusan sudah berakhir, mestinya ada kejelasan mengenai proses pergantian kepemimpinan. Jangan sampai muncul kesan bahwa masa jabatan pengurus bisa berjalan tanpa batas waktu yang jelas,” tegasnya.
Tak hanya soal Munas, Fihir juga menyoroti pelantikan sejumlah pengurus IKA Unram di tingkat kabupaten/kota. Ia mempertanyakan dasar kewenangan pelantikan tersebut, mengingat masa bakti kepengurusan pusat yang menjadi landasan pembentukan dan pelantikan pengurus daerah telah berakhir.
“Ini juga menjadi persoalan yang perlu dijelaskan. Bagaimana mungkin pengurus kabupaten/kota dilantik sementara masa kepengurusan pusat yang menjadi dasar kewenangannya sudah berakhir? Apa landasan organisasi yang digunakan untuk melakukan pelantikan tersebut?” ujarnya.
Menurut Fihir, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang menduduki posisi kepemimpinan, tetapi lebih jauh menyangkut kepatuhan terhadap aturan dasar dan mekanisme organisasi.
Ia mengingatkan, jangan sampai semangat membangun solidaritas alumni dan membawa nama besar Universitas Mataram justru tidak diimbangi dengan ketertiban dalam menjalankan roda organisasi.
“Jangan sampai kita berbicara tentang membangun solidaritas alumni dan membesarkan nama Universitas Mataram, tetapi di dalam organisasi sendiri mekanisme dan aturan dasar justru tidak dijalankan dengan baik. Pengurus harus memberikan penjelasan kepada alumni. Jangan biarkan persoalan ini menggantung tanpa kepastian,” tandasnya.
Diketahui, Pengurus Pusat IKA Unram periode 2021–2025 dengan Ketua Umum Hj. Baiq Isvie Rupaeda resmi dilantik pada Sabtu, 3 Juli 2021. Hingga kini, pelaksanaan Munas sebagai forum penentuan kepemimpinan organisasi periode berikutnya masih menjadi pertanyaan di kalangan alumni.


