Lombok Tengah, BarbaretoNews – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, memanas. Massa pendukung Calon Kepala Desa nomor urut 01, Lalu Wisnu Wardana, menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Kamis (5/11).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah segera melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mereka duga bermasalah dalam pelaksanaan Pilkades pada 29 Oktober 2026 lalu.
Koordinator aksi, Ali Wardana, menuding terdapat dugaan kecurangan secara masif yang melibatkan panitia Pilkades tingkat desa. Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah penggunaan sisa surat suara di tiga TPS yang dinilai tidak wajar.
“Bagaimana mungkin sisa kertas suara di tiga TPS hampir dipergunakan seluruhnya, padahal di TPS tersebut ada pemilih yang meninggal dunia dan keluar daerah,” tegas Ali Wardana yang juga Ketua Kode HAM NTB.
Tak hanya mempersoalkan penggunaan surat suara, Ali juga menyoroti proses rapat pleno penetapan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Desa Tanak Awu.
Menurutnya, pleno tersebut diduga dilaksanakan secara sepihak tanpa melibatkan saksi resmi calon kepala desa, unsur pengawas (Panwas), maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanak Awu.
Bahkan, Ia mengungkapkan bahwa dalam proses pleno tersebut panitia tidak menghadirkan fisik kotak suara beserta surat suara yang telah dicoblos pemilih. Rekapitulasi disebut hanya mengacu pada catatan atau dokumen yang dimiliki panitia.
Ali menilai kondisi tersebut menimbulkan persoalan serius terhadap transparansi dan keabsahan proses penetapan hasil Pilkades.
“Fisik surat suara di dalam kotak suara merupakan bukti material untuk memastikan kemurnian suara masyarakat. Bagaimana bisa menetapkan pemenang tanpa menguji bukti fisik tersebut?” ujarnya.
Ia juga mempersoalkan keputusan panitia yang tetap menggelar rapat pleno sekitar pukul 23.00 WITA, meskipun BPD disebut telah melayangkan surat agar pleno tidak dilaksanakan.
Atas sejumlah dugaan tersebut, Ali meminta Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades tingkat kabupaten tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi benar-benar mendalami seluruh materi gugatan yang telah disampaikan.
“Kami khawatir persoalan ini menjadi bola panas dan memicu konflik horizontal jika tidak ditangani secara serius. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut,” katanya.
Sementara itu, orator aksi lainnya, Lalu Iqra Hapiddin, menyatakan pihaknya telah melayangkan gugatan sengketa Pilkades sejak beberapa waktu lalu. Namun, mereka menilai penanganan pengaduan tersebut belum menunjukkan keseriusan.
Ia bahkan mengancam akan kembali menggelar aksi dengan membawa ribuan masyarakat apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.
“Kalau dalam dua hari ke depan tidak ada kejelasan, ribuan masyarakat akan kami bawa. Gugatan sengketa sudah kami layangkan jauh hari, tetapi nampaknya seperti dipermainkan dan tidak serius. Kalau memang serius, kami tidak akan datang lagi,” tegasnya.
Iqra secara khusus meminta Tim Pilkades Kabupaten membuka kembali kotak suara di tiga TPS yang menjadi objek keberatan.
Menurutnya, pembukaan kotak suara merupakan langkah untuk menguji seluruh bukti dan dugaan pelanggaran yang telah mereka sampaikan.
“Kami menuntut PSU di tiga TPS yang kami duga terjadi kecurangan. Apa susahnya membuka kembali kotak suara agar semua fakta menjadi terang benderang? Kalau setelah diperiksa ternyata kami memang kalah, kami akan terima, asalkan prosesnya berjalan adil,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten mengambil alih penanganan persoalan tersebut karena pihaknya mengaku sudah tidak percaya terhadap panitia Pilkades tingkat desa.
“Kami sudah tidak percaya dengan panitia Pilkades di desa. Kami minta kabupaten mengambil alih. Siapa pun yang keluar sebagai pemenang akan kami terima jika seluruh proses dibuka kembali secara transparan,” katanya.
Massa aksi juga memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan sengketa Pilkades Tanak Awu.
Menanggapi tuntutan massa, Kepala DPMD Lombok Tengah, Bq. Murni, mengatakan pemerintah daerah menghormati setiap pengaduan masyarakat, termasuk keberatan yang disampaikan Paslon nomor urut 01 terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkades Tanak Awu.
Ia menjelaskan, pemerintah kecamatan sebelumnya telah melakukan klarifikasi dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk meminta keterangan.
Menurutnya, penyelesaian sengketa Pilkades tidak bisa dilakukan secara sepihak karena pemerintah daerah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sudah menerima hasil pleno dan pengaduan yang disampaikan Paslon nomor 1. Semuanya sudah kami kaji. Tentu ada mekanisme yang harus dilalui sesuai aturan,” jelasnya.
Bq. Murniati menyebutkan, berdasarkan ketentuan yang menjadi acuan pemerintah daerah, proses penyelesaian diberikan waktu hingga 30 hari. Penanganannya pun melibatkan tim yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk Forkopimda dan kalangan akademisi.
“Berikan kami kesempatan dan ruang untuk mengkaji. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Tim ini bukan hanya dari DPMD, tetapi melibatkan semua unsur,” tegasnya.
Ia memastikan pemerintah daerah akan menangani persoalan tersebut secara objektif tanpa membawa kepentingan pihak tertentu.
Murniati juga meminta seluruh pihak tetap menjaga kondusivitas wilayah selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
“Kami menjamin persoalan ini akan diselesaikan secara objektif dan tidak ada kepentingan. Mohon semua pihak tetap menjaga kondusivitas agar prosesnya berjalan dengan baik,” katanya.
Ia menambahkan, Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Lombok Tengah dijadwalkan segera menggelar rapat pada awal pekan mendatang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.


