Lombok Tengah, BarbaretoNews – Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki atau mengelola tanah wakaf di Kabupaten Lombok Tengah. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah memastikan proses penerbitan sertifikat tanah wakaf melalui program kementerian tidak dipungut biaya alias gratis.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, Dick Atmajaya, mengatakan sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu program strategis nasional yang menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN.
Program tersebut mencakup berbagai bentuk tanah wakaf, tidak hanya lahan untuk pembangunan masjid, musala, maupun fasilitas keagamaan lainnya, tetapi juga fasilitas umum seperti jalan yang telah diwakafkan dan dikelola oleh nazir atau pengelola wakaf.
“Program sertifikasi tanah wakaf ini gratis dan kuotanya tidak terbatas. Masyarakat maupun nazir yang memiliki tanah wakaf tetapi belum bersertifikat bisa segera mengurusnya,” jelas Dick.
Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah wakaf terlebih dahulu harus melengkapi dokumen wakaf melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan. Setelah dokumen dari KUA dinyatakan lengkap, permohonan sertifikasi selanjutnya dapat didaftarkan ke Kantor Pertanahan Lombok Tengah.
Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi adalah bukti wakaf berupa Akta Ikrar Wakaf (AIW). Namun, bagi tanah yang sudah lama diwakafkan dan pewakafnya telah meninggal dunia, sementara proses wakaf sebelumnya hanya dilakukan secara lisan atau melalui kesepakatan tanpa dokumen resmi, masyarakat masih dapat mengurus dokumen pengganti melalui KUA sesuai ketentuan yang berlaku.
Dick menegaskan, meskipun penerbitan sertifikat oleh BPN tidak dikenakan biaya, pemohon tetap perlu mempersiapkan kelengkapan berkas permohonan dan dokumen pendukung lainnya, termasuk peta bidang tanah serta persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
“Untuk blangko, formulir dan informasi lengkap mengenai persyaratannya, masyarakat bisa melihat melalui media sosial Instagram Kantor Pertanahan Lombok Tengah,” katanya.
Lebih lanjut, BPN Lombok Tengah berencana menjadikan program jemput bola sertifikasi tanah wakaf sebagai salah satu program unggulan pada tahun 2027.
Program tersebut nantinya akan melibatkan sejumlah instansi terkait, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Agama, hingga unsur pendukung lainnya seperti kepolisian, kejaksaan dan TNI.
Koordinasi lintas sektor itu direncanakan dilakukan secara terpadu di bawah koordinasi kepala daerah atau Bupati Lombok Tengah agar pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau masyarakat secara luas.
Sementara untuk tahun ini, BPN Lombok Tengah masih mengoptimalkan penyampaian informasi mengenai kemudahan sertifikasi tanah wakaf melalui berbagai mitra.
Dick berharap masyarakat maupun pengelola tanah wakaf tidak menunda pengurusan sertifikat. Sebab, legalitas tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa atau persoalan kepemilikan tanah di kemudian hari.


