BerandaBlogDua Hari Operasi, Satpol PP Loteng Sita 26.760 Batang Rokok Ilegal

Dua Hari Operasi, Satpol PP Loteng Sita 26.760 Batang Rokok Ilegal

Lombok Tengah, BarbaretoNews – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menjadi sasaran penindakan. Dalam operasi selama dua hari, petugas gabungan menyita 26.760 batang rokok tanpa pita cukai serta 1.560 gram tembakau iris (TIS).

Operasi yang berlangsung pada 20–21 Oktober 2026 itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah, Bea Cukai Mataram, serta unsur TNI-Polri. Penindakan menyasar lima kecamatan, yakni Praya, Praya Tengah, Kopang, Jonggat, dan Pujut.

Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Pada hari pertama, Selasa (20/10), petugas menyisir sejumlah titik di Kecamatan Praya, Praya Tengah, dan Kopang. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 17.220 batang rokok ilegal serta 1.560 gram tembakau iris.

“Hasil pemberantasan hari kemarin totalnya 17.220 batang dan 1.560 gram TIS,” kata Zaenal.

Penindakan berlanjut pada Rabu (21/10/2026). Dalam operasi hari kedua, petugas kembali menemukan 9.540 batang rokok ilegal yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai.

Dengan tambahan tersebut, total barang yang diamankan selama dua hari mencapai 26.760 batang rokok ilegal dan 1.560 gram tembakau iris.

Zaenal menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada operasi kali ini. Penindakan akan terus dilakukan untuk menekan peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran aturan. Praktik tersebut juga berpotensi mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai karena produk yang seharusnya memenuhi kewajiban cukai beredar tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pemerintah daerah menilai dukungan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal, baik melalui jalur penjualan maupun konsumsi.

Zaenal pun mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun memperjualbelikan rokok ilegal. Kesadaran masyarakat diharapkan dapat membantu menekan permintaan sekaligus mempersempit ruang peredaran produk tembakau yang melanggar ketentuan.

“Masyarakat kami imbau untuk tidak memperjualbelikan maupun membeli rokok ilegal,” tegasnya.

Fery Padly
Fery Padly
Fery Padly adalah penulis BarbaretoNews yang meliput isu pemerintahan, hukum, politik, ekonomi dan peristiwa daerah di Nusa Tenggara Barat. Ia aktif melakukan peliputan lapangan dan penulisan berita berbasis fakta dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi sumber sesuai Pedoman Media Siber.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular