BerandaRegionalLSM Deklarasi NTB Soroti Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Cadangan Pangan oleh Poktan di...

LSM Deklarasi NTB Soroti Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Cadangan Pangan oleh Poktan di Pringgarata

Lombok Tengah, BarbaretoNews – LSM Deklarasi NTB menyoroti dugaan penyalahgunaan bantuan Program Cadangan Pangan Pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh salah satu kelompok tani (Poktan) di Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.

Ketua LSM Deklarasi NTB, Agus Sukandi, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan berdasarkan hasil investigasi lapangan terhadap pelaksanaan program cadangan pangan yang bertujuan untuk menjaga ketersediaan pangan, stabilisasi harga, serta penanganan keadaan darurat seperti bencana alam.

Menurut Agus, Poktan Nusa Lestari yang beralamat di Dusun Selakan, Desa Sintung, diduga sudah tidak lagi memiliki gudang maupun pabrik penggilingan padi yang sebelumnya digunakan dalam pelaksanaan program cadangan pangan. Ia menyebut lokasi tersebut kini telah beralih fungsi menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Berdasarkan hasil investigasi kami, gudang atau pabrik penggilingan padi milik Poktan Nusa Lestari sudah tidak ada dan telah diganti menjadi dapur MBG. Kami menduga bantuan cadangan pangan tersebut telah digunakan untuk pembangunan dapur atau dijadikan modal operasional kegiatan dapur tersebut,” ujar Agus, Senin (27/7/2026).

Atas temuan tersebut, LSM Deklarasi NTB mendesak Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lombok Tengah untuk segera mengambil tindakan. Agus meminta agar bantuan yang diduga telah disalahgunakan segera dikembalikan.

“Kalau tidak segera ditindaklanjuti, kami akan melaporkan dugaan ini kepada aparat penegak hukum. Kami juga meminta agar dilakukan audit terhadap Poktan tersebut karena bantuan ini diperuntukkan sebagai cadangan pangan darurat. Jangan sampai ketika terjadi bencana, stok pangan yang seharusnya tersedia ternyata tidak ada,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lombok Tengah, Juliana Zikroh, S.Pt, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil pengurus Poktan Nusa Lestari untuk memberikan klarifikasi.

Menurut Juliana, hasil pertemuan tersebut telah dituangkan dalam surat kesepakatan yang mewajibkan Poktan mengembalikan bantuan cadangan pangan yang menjadi temuan.

“Kami sudah memanggil Poktan tersebut dan membuat surat kesepakatan untuk pengembalian. Untuk waktu pastinya saya akan mengecek kembali isi surat itu, namun yang jelas batas waktu pengembalian yang kami berikan paling lambat Juli 2027,” jelas Juliana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Poktan Nusa Lestari terkait dugaan yang disampaikan LSM Deklarasi NTB maupun pernyataan Dinas Ketahanan Pangan. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak Poktan untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Fery Padly
Fery Padly
Fery Padly adalah penulis BarbaretoNews yang meliput isu pemerintahan, hukum, politik, ekonomi dan peristiwa daerah di Nusa Tenggara Barat. Ia aktif melakukan peliputan lapangan dan penulisan berita berbasis fakta dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi sumber sesuai Pedoman Media Siber.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular