Lombok Tengah, Barbaretonews – Usulan anggaran Rp1,2 miliar dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lombok Tengah untuk memperbaiki air mancur di kawasan Taman Muhajirin menuai perhatian DPRD Lombok Tengah.
Komisi III DPRD Loteng meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru merealisasikan anggaran tersebut. Kajian mengenai tingkat kebutuhan, manfaat, hingga keberlanjutan fasilitas dinilai perlu dilakukan sebelum usulan itu disetujui.
Anggota Komisi III DPRD Loteng, Ki Agus Azhar, mengatakan pihaknya pada prinsipnya tidak mempersoalkan rencana perbaikan fasilitas publik. Namun, besarnya anggaran yang dibutuhkan harus disesuaikan dengan manfaat yang nantinya dirasakan masyarakat.
“Perkim mengusulkan anggaran untuk perbaikan air mancur Taman Muhajirin sebesar Rp1,2 miliar. Namun, Komisi III meminta agar dikaji kembali. Kalau memang manfaatnya besar, silakan saja,” ujar Ki Agus Azhar.
Menurutnya, setiap penggunaan APBD harus memiliki alasan yang kuat dan masuk dalam skala prioritas. Pemerintah perlu memastikan anggaran yang dialokasikan tidak hanya menghasilkan bangunan atau fasilitas secara fisik, tetapi juga memberikan manfaat yang jelas.
Ki Agus meminta Perkim melakukan perhitungan secara menyeluruh, mulai dari kondisi air mancur saat ini, kerusakan yang terjadi, kebutuhan material dan pekerjaan, hingga biaya perawatan setelah fasilitas tersebut diperbaiki.
Ia mengingatkan, fasilitas publik yang membutuhkan anggaran besar untuk pemeliharaan namun minim pemanfaatan justru berpotensi menjadi beban bagi daerah.
“Kalau memang tidak ada manfaatnya, lebih baik Perkim membuat air mancur di tempat yang lainnya,” tegasnya.
DPRD juga mempertanyakan apakah Taman Muhajirin merupakan lokasi yang paling tepat untuk fasilitas tersebut. Menurut Ki Agus, apabila terdapat kawasan lain yang lebih ramai dan strategis, pemerintah tidak harus terpaku pada lokasi yang ada saat ini.
Ia menilai air mancur dapat menjadi bagian dari penataan ruang publik apabila ditempatkan di kawasan yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi. Selain memperindah lingkungan, keberadaannya diharapkan mampu mendukung aktivitas sosial dan perekonomian masyarakat.
Karena itu, penentuan lokasi harus didasarkan pada kajian, bukan semata-mata pertimbangan estetika.
Beberapa aspek seperti akses masyarakat, tingkat kunjungan, kondisi lingkungan, serta potensi kawasan perlu menjadi bahan pertimbangan.
“Kalau memang ada tempat lain yang lebih strategis dan lebih banyak manfaatnya bagi masyarakat, kenapa tidak dibangun di sana,” ujarnya.
Ki Agus menegaskan, sikap Komisi III bukan berarti menolak rencana perbaikan air mancur Taman Muhajirin. DPRD hanya ingin memastikan program tersebut benar-benar layak dibiayai menggunakan APBD.
Terlebih, kata dia, pemerintah daerah masih memiliki sejumlah kebutuhan pembangunan lain yang juga membutuhkan anggaran. Karena itu, setiap program harus disusun berdasarkan tingkat urgensi dan manfaatnya bagi masyarakat.
“Kalau memang manfaatnya besar silakan saja. Tetapi kalau manfaatnya tidak begitu besar, tentu perlu dipikirkan kembali. Jangan sampai anggaran besar hanya digunakan untuk sesuatu yang kurang memberikan dampak,” katanya.
Selain manfaat, DPRD juga meminta pemerintah memperhitungkan keberlanjutan fasilitas tersebut. Perbaikan yang menghabiskan anggaran besar dinilai tidak akan optimal apabila setelah selesai justru kembali mengalami kerusakan karena tidak didukung biaya pemeliharaan yang memadai.
Komisi III selanjutnya akan melihat kesesuaian antara nilai anggaran Rp1,2 miliar dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Kajian teknis dan kondisi faktual di lapangan menjadi salah satu hal yang dinilai penting sebelum pembahasan anggaran dilanjutkan.
“Yang penting kita kaji dulu. Kalau memang layak dan manfaatnya besar, tentu kita tidak akan menghambat. Tetapi kalau ternyata kurang bermanfaat, harus ada pilihan lain,” pungkasnya.
DPRD berharap kebijakan pembangunan fasilitas publik di Lombok Tengah tidak berhenti pada pencapaian fisik semata. Setiap proyek yang menggunakan uang daerah harus memiliki manfaat yang terukur, tepat sasaran, serta mampu memberikan dampak bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Bagi Komisi III, persoalannya bukan sekadar apakah air mancur tersebut perlu diperbaiki atau tidak, melainkan apakah Rp1,2 miliar merupakan pilihan penggunaan anggaran yang paling tepat bagi kepentingan masyarakat Lombok Tengah.


