Lombok Tengah, Barbaretonews – Polemik aset daerah di kawasan Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, mencuat tajam dalam hearing masyarakat Selong Belanak dan LSM Lidik NTB bersama DPRD dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis (20/8).
LSM Lidik NTB mempertanyakan keberadaan sejumlah aset milik Pemkab Lombok Tengah, mulai dari TPI, jembatan hingga fasilitas di kawasan pantai, yang disebut kini tidak lagi bisa dimanfaatkan masyarakat.
Yang paling disorot adalah bangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang menurut Lidik NTB dibangun menggunakan uang negara dan diperuntukkan bagi masyarakat nelayan.
Namun kini, bangunan tersebut disebut telah dibongkar. Di lokasi yang sebelumnya menjadi TPI, justru berdiri villa lengkap dengan kolam renang.
Ketua LSM Lidik NTB, Sahabudin, mempertanyakan bagaimana bangunan bernilai miliaran rupiah itu bisa hilang tanpa kejelasan.
“Sejak sekitar tahun 2000, di salah satu sisi Pantai Selong Belanak ada bangunan TPI yang sangat bermanfaat bagi masyarakat nelayan. Tetapi sekarang entah di mana bangunan itu. Mohon penjelasan.” ujarnya.
Sahabudin bahkan secara terang-terangan meragukan pernyataan dinas terkait yang mengaku tidak mengetahui proses pembongkaran TPI tersebut.
Menurutnya, tidak mungkin sebuah perusahaan berani membongkar aset pemerintah yang dibangun menggunakan uang rakyat tanpa adanya dasar atau rekomendasi dari instansi berwenang.
“Tunjukkan kepada kami mana rekomendasinya. Kami tidak percaya perusahaan berani membongkar tanpa rekomendasi dinas,” tegasnya.
Ia juga menilai alasan dinas yang masih akan turun ke lapangan untuk memastikan kondisi TPI tidak cukup menjawab persoalan.
Sebab, kata Sahabudin, seluruh dinas terkait telah menerima surat hearing yang memuat secara jelas persoalan dan tuntutan yang akan dibahas.
“Kalau surat sudah kami sampaikan lengkap dengan persoalan yang akan dibahas, sangat tidak relevan kalau sekarang baru mengatakan akan turun ke lokasi dulu,” ujarnya.
Pernyataan Lidik NTB justru membuat Dinas Perikanan dan Kelautan Lombok Tengah mengaku kaget. Perwakilan Diskanlut, Ahmad Sahwan, mengatakan TPI tersebut memang sejak awal dibangun untuk kepentingan masyarakat nelayan di kawasan Selong Belanak.
“Kami juga kaget kalau TPI itu kini berubah jadi villa, karena TPI itu memang sesungguhnya dibangun untuk kepentingan dan kemaslahatan warga nelayan di sana,” katanya.
Ia mengatakan, pernyataan tersebut semakin memunculkan tanda tanya bahwa jika TPI merupakan fasilitas untuk nelayan dan aset pemerintah, lalu siapa yang membongkarnya dan atas dasar apa?
Yang lebih mengejutkan, Bagian Aset Daerah BPKAD Lombok Tengah menyatakan lahan dan bangunan TPI tersebut hingga kini masih tercatat sebagai aset daerah.
Dedi Hamdani menegaskan, aset tersebut memiliki luas sekitar dua are dan masih terregistrasi di BPKAD.
“TPI beserta bangunannya ini tercatat sebagai aset daerah Lombok Tengah sejak tahun 2021 hingga sekarang. Tidak ada penjelasan alih fungsi,” jelas Dedi.
Dedi juga memastikan sejauh ini tidak ada rekomendasi penghapusan aset maupun pembongkaran bangunan TPI yang diterima pihaknya.
Menurutnya, apabila suatu aset daerah hendak dihapus, dinas terkait wajib mengajukan permohonan kepada bagian aset. “Kalau ada dinas terkait yang akan melakukan penghapusan aset saja, maka mereka harus menyampaikan permohonan kepada kami. Sejauh ini lahan dan bangunan TPI itu masih tercatat dan terregistrasi sebagai aset daerah,” tandasnya.
Kondisi ini membuat persoalan TPI Selong Belanak semakin terang sekaligus menyisakan pertanyaan besar bahwa Bangunan milik daerah disebut sudah berubah menjadi villa, tetapi asetnya masih tercatat sebagai milik Pemkab Lombok Tengah.
LSM Lidik NTB pun mendesak Pemkab Lombok Tengah tidak berhenti pada pengakuan “kaget”, tetapi segera membuka dokumen, menelusuri siapa yang membongkar bangunan tersebut, siapa yang menguasai lahannya, serta atas dasar hukum apa fasilitas publik itu bisa berubah fungsi.
Sebab bagi masyarakat nelayan, persoalannya bukan sekadar hilangnya sebuah bangunan namun menyangkut aset negara, uang rakyat, dan ruang hidup masyarakat yang kini diduga telah dikuasai pihak lain.


