Lombok Tengah, BarbaretoNews – LSM Kode HAM NTB menyoroti dugaan intervensi dalam pengadaan bahan bangunan pada pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Modus dugaan intervensi tersebut dilakukan dengan mengarahkan pembelian material ke sejumlah pengusaha tertentu dan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Ketua Kode HAM NTB, Ali Wardana menduga, pengarahan tersebut mengarah pada dua pengusaha bahan bangunan. Kondisi itu dinilai berpotensi membatasi kebebasan sekolah dalam menentukan tempat pembelian material sekaligus mengurangi keterlibatan pengusaha lokal di sekitar lokasi pembangunan.
Ali menilai, pelaksanaan program yang mengedepankan mekanisme swakelola semestinya memberikan ruang kepada sekolah untuk mengelola kebutuhan pembangunan secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada dugaan pengarahan belanja ke penyedia toko dan SIPLah tertentu, bahkan ada komitmen dengan penjual barang tertentu,” ujar Ali (28/10).
Ia juga mempertanyakan peran konsultan dalam pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, terdapat dugaan bahwa konsultan terlalu dominan dalam mengarahkan sekolah untuk berbelanja melalui penyedia tertentu.
Ali menilai, kondisi itu perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesan bahwa pembelian material di tempat tertentu merupakan perintah dari Dinas terkait.
“Tujuan besar program ini kan untuk memberdayakan pengusaha di sekitar sekolah. Namun, ada pengusaha bahan bangunan di sekitar lokasi yang justru tidak digunakan, sementara pembelian dilakukan hingga lintas kecamatan bahkan lintas kabupaten,” katanya.
Selain dugaan pengarahan pembelian, Ali turut menyoroti penguasaan dokumen perencanaan oleh pihak Kepsek dan Konsultan saja. Ia mengaku heran apabila tim swakelola sebagai pelaksana kegiatan tidak memegang secara langsung gambar teknis atau dokumen perencanaan pembangunan.
Menurutnya, dokumen tersebut penting agar panitia lain dapat mengetahui kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan, termasuk spesifikasi dan kebutuhan material yang digunakan.
Karena itu, Kode HAM NTB meminta agar dugaan intervensi tersebut diklarifikasi secara terbuka. Penjelasan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai prinsip swakelola.
Ali mengancam akan mengadukan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah. “Kami akan melaporkan dugaan tersebut kepada kejaksaan agar untuk segera ditindak,” tegasnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Sarpras Bidang SD Dinas Dikbud Lombok Tengah, H. Lalu Zaenuri, membantah adanya intervensi dari pihaknya. Ia menyatakan bahwa dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang diikutinya beberapa waktu lalu memang disarankan sekolah berbelanja melalui SIPLah apabila memungkinkan.
penggunaan SIPLah bukan merupakan kewajiban mutlak dan itu sifatnya opsional.
“Setahu saya, waktu bimtek disarankan belanja di SIPLah kalau memungkinkan. Kalau tidak memungkinkan, tidak masalah. Saya berani bertemu dengan pihak sekolah kalau memang ada arahan dari dinas,” ujarnya.
Zaenuri menjelaskan, peran pihaknya hanya berkaitan dengan pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan melalui mekanisme berita acara serah terima (BAST). Pemeriksaan dilakukan dengan turun langsung ke lapangan bersama fasilitator dari Universitas Mataram (Unram) dan konsultan.
Ia menyebutkan, pemeriksaan dilakukan pada dua tahapan, yakni saat progres pekerjaan mencapai 50 persen dan ketika pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen. Pada tahap akhir, hasil pekerjaan harus diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan rencana anggaran biaya (RAB).
“Harus dicek terlebih dahulu apakah sudah 100 persen. Kita hitung apakah sudah sesuai dengan RAB,” katanya.
Terkait keberadaan konsultan, Ia menjelaskan bahwa konsultan memang direkomendasikan oleh dinas bagi sekolah yang belum memiliki konsultan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah konsultan dalam setiap kegiatan ditunjuk langsung oleh sekolah atau melalui mekanisme lain.
Ia juga menyatakan bahwa ketika turun ke sekolah, pihaknya meminta dokumen gambar perencanaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, hal itu akan diluruskan. “Setiap turun ke sekolah, kalau kami tanyakan gambarnya, langsung dicetak. Kalau tidak sesuai, kami luruskan,” ujarnya.
Zaenuri menegaskan pihaknya terbuka untuk melakukan pemeriksaan bersama di sekolah guna memastikan pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan dan menghilangkaan dugaan bahwa ada intervensi dari Dikbud Loteng.
Ia menyambut baik besarnya alokasi program pembangunan sekolah di Lombok Tengah. Menurutnya, program tersebut membantu meningkatkan kualitas sarana pendidikan dan memberikan manfaat bagi para siswa.
Zaenuri menyebut nilai program refitalisasi sekolah mencapai lebih dari Rp150 miliar. Ia berharap pelaksanaannya benar-benar mendukung peningkatan kualitas fasilitas pendidikan di Lombok Tengah.
Sementara itu, salah satu penyedia bahan bangunan yang disebut-sebut direkomendasikan oleh oknum dinas membantah jika tokonya merupakan tempat pembelian bahan yang ditunjuk oleh dinas tersebut.
“Gak ada, apalagi semen lagi limit ini. Itu makanya kalau ada panitia yg datang survey dan belanja alhamdulillah saya layani,” kilahnya.
Ia mengaku dirinya hanya melayani yang berbelanja di tokonya. “Kalau ada yg belanja saya layani dan kalau tidak ada bukan rizki, soalnya itu murni swakelola,” singkatnya.


