Lombok Tengah, BarbaretoNews – Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah memeriksa Kepala Desa Kateng, Lalu Syarifuddin, terkait kasus dugaan surat jual beli tanah seluas 4,8 hektare di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
Dalam perkara tersebut, Lalu Syarifuddin telah dimintai keterangan bersama seorang terlapor berinisial K. Pemeriksaan terhadap kepala desa itu dilakukan untuk mendalami perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahean, membenarkan pemeriksaan terhadap Lalu Syarifuddin. Ia menegaskan bahwa kepala desa tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Betul, Kades datang sebagai saksi, sudah diperiksa tanggal 5 Oktober lalu,” kata Punguan (14/10).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari 13 orang sebelumnya guna mendalami dugaan persoalan surat jual beli tanah tersebut.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara terang duduk perkara terkait tanah seluas 4,8 hektare di Desa Kateng tersebut.


