Lombok Tengah, BarbaretoNews – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali terbongkar. Tim gabungan Polresta Lombok Tengah meringkus dua pria asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu.
Dalam operasi yang berlangsung Selasa dini hari (20/10), polisi menyita 1.008 butir ekstasi dan sabu seberat 216,96 gram dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Kopang.
Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 02.30 WITA melalui Operasi Gabungan Kampung Sarang Narkoba yang melibatkan puluhan personel lintas satuan.
Kasat Resnarkoba Polresta Lombok Tengah, AKP Mulyadi, S.H., mengatakan pengungkapan bermula ketika tim gabungan menyisir sejumlah lokasi yang terindikasi rawan peredaran narkotika.
“Tim gabungan bergerak menyisir lokasi yang terindikasi rawan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar,” ujar Mulyadi (20/10).
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MR (26), seorang mahasiswa asal Kecamatan Turen, serta IA (34), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Kopang. Lokasi penangkapan meliputi pinggir Jalan Raya Kopang dan Simpang Empat Desa Kopang Rembiga.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita 1.008 butir ekstasi yang dikemas dalam satu klip besar dan delapan klip kecil. Polisi juga menemukan dua kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total 216,96 gram.
Selain narkotika, petugas mengamankan dua klip plastik bekas, lakban pembungkus, dua unit telepon seluler Android, serta sebuah tas berwarna cokelat kehitaman.
Operasi tersebut melibatkan 36 personel dari Satresnarkoba, Satsamapta, Satreskrim, Satintelkam, Propam Polresta Lombok Tengah, serta Polsek Kopang. Operasi dipimpin langsung Kapolresta Lombok Tengah, Kombes Pol. Hariyanto, S.H., S.I.K.
Banyaknya barang bukti yang diamankan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan kedua pria tersebut dalam peredaran narkotika.
Kendati demikian, status keduanya masih sebagai terduga pelaku dan proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap rangkaian dugaan peredaran narkotika yang melibatkan keduanya.


