Lombok Tengah, Barbaretonews – Biaya pemasangan sambungan baru air bersih Perumdam Tirta Ardhiya Rinjani Lombok Tengah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dikeluhkan sejumlah pengusaha hotel.
Salah seorang pengusaha hotel yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan, biaya pemasangan yang disebut mencapai ratusan juta rupiah dinilai cukup membebani pelaku usaha.
“Hal tersebut berpotensi menjadi salah satu faktor yang membuat sebagian pengusaha mempertimbangkan kembali penggunaan layanan air perpipaan,” ujarnya (19/8).
Keluhan tersebut menjadi sorotan lantaran layanan air bersih merupakan kebutuhan vital bagi industri perhotelan di kawasan yang tengah berkembang sebagai destinasi pariwisata internasional.
Persoalan yang dikeluhkan bukan hanya terkait besarnya biaya pemasangan. Mekanisme pembayaran juga menjadi perhatian karena beredar informasi adanya pembayaran yang disebut diarahkan ke rekening pribadi.
Informasi tersebut menjadi salah satu keluhan yang berkembang di kalangan calon pelanggan dan perlu mendapatkan klarifikasi dari manajemen Perumdam Lombok Tengah.
Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Utama Perumdam Tirta Ardhiya Rinjani Lombok Tengah, Bambang Supratomo, menegaskan bahwa besaran biaya pemasangan sambungan baru telah memiliki dasar aturan.
Menurut Bambang, biaya pemasangan sambungan tidak ditetapkan secara sembarangan, melainkan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) serta ketentuan tarif yang berlaku.
“Besaran pemasangan sambungan sudah diatur oleh Perbup, sama dengan tarif,” kata Bambang.
Ia menilai, ukuran mahal atau tidaknya biaya pemasangan juga relatif. Sebab, biaya yang harus dikeluarkan pelanggan dapat bergantung pada kebutuhan jaringan serta tingkat kesulitan pemasangan di kawasan Mandalika.
“Ukuran mahalnya bagaimana sangat relatif. Ditambah tergantung kebutuhan jaringan dan tingkat kesulitan pemasangan jaringan di Mandalika,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut pihak Perumdam, besaran biaya sambungan perlu dilihat berdasarkan kondisi teknis di lapangan, bukan semata-mata dari nominal yang dibayarkan pelanggan.
Sementara terkait dugaan adanya permintaan pembayaran melalui rekening pribadi, Bambang memastikan bahwa seluruh pembayaran pelanggan harus dilakukan melalui rekening resmi Perumdam Tirta Ardhiya Rinjani. Pembayaran ke rekening pribadi disebut tidak dibenarkan dalam prosedur perusahaan.
“Pembayaran tetap ke rekening resmi PDAM. Itu ketentuan dan SOP-nya. Tidak boleh ke rekening pribadi,” tegas Bambang.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa apabila terdapat pihak yang meminta pembayaran biaya sambungan melalui rekening pribadi, tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku di Perumdam.
Karena itu, setiap pelanggan maupun calon pelanggan yang menemukan adanya permintaan pembayaran di luar mekanisme resmi diharapkan memastikan terlebih dahulu kepada pihak Perumdam agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyalahgunaan.
Persoalan biaya sambungan ini menjadi penting karena KEK Mandalika terus berkembang dengan masuknya berbagai investasi hotel, restoran, dan fasilitas pariwisata.


