Lombok Tengah, BarbaretoNews — Peredaran rokok yang diduga ilegal kembali menjadi perhatian di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam operasi gabungan selama dua hari, petugas mengamankan sebanyak 27.620 batang rokok dan 1.410 gram tembakau iris (TIS) yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.
Operasi tersebut dilaksanakan pada 14-15 September 2026 dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah bersama Bea Cukai, TNI, dan Polri.
Petugas menyisir sejumlah lokasi yang dianggap menjadi titik peredaran rokok, mulai dari toko hingga warung yang tersebar di lima kecamatan. Lima kecamatan yang menjadi sasaran operasi yakni Praya Tengah, Pringgarata, Batukliang, Batukliang Utara, dan Praya Barat.
Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan peredaran produk tembakau yang tidak memiliki tanda pelunasan cukai.
Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat terhadap produk tembakau yang beredar tanpa memenuhi ketentuan.
“Dalam kegiatan ini, tim gabungan melakukan pengecekan di sejumlah titik penjualan, toko, dan warung. Petugas juga memeriksa dokumen serta kemasan rokok dan mengamankan barang yang terbukti tidak memiliki tanda pelunasan cukai,” kata Zaenal, Selasa (15/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, jumlah temuan terbesar berasal dari Kecamatan Praya Tengah. Di wilayah tersebut, petugas melakukan penindakan pada tiga titik dan menemukan 11.520 batang rokok serta 765 gram tembakau iris.
Selanjutnya, di Kecamatan Pringgarata, petugas mengamankan 10.680 batang rokok dari tiga lokasi.
Sementara di Kecamatan Batukliang, sebanyak 2.940 batang rokok ditemukan dari dua titik yang menjadi sasaran pemeriksaan. Di Kecamatan Batukliang Utara, petugas menemukan 1.240 batang rokok dan 645 gram tembakau iris dari tiga lokasi.
Adapun di Kecamatan Praya Barat, operasi yang dilakukan di dua titik menghasilkan temuan sebanyak 1.240 batang rokok.
Jika seluruh temuan tersebut digabungkan, operasi gabungan selama dua hari itu menghasilkan barang yang diamankan berupa 27.620 batang rokok dan 1.410 gram tembakau iris.
Zaenal menegaskan, kegiatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan. Satpol PP bersama instansi terkait disebut akan melakukan penindakan secara berkelanjutan di sejumlah wilayah Lombok Tengah.
“Upaya ini akan dilakukan secara berkelanjutan bersama instansi terkait guna menciptakan ketertiban serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” ujarnya.
Selain melakukan pengawasan dan penindakan, Satpol PP juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.
Zaenal meminta masyarakat tidak membeli ataupun menjual produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak memperjualbelikan maupun membeli rokok ilegal,” pungkasnya.


